blog berisi catatan ilmu pengetahuan, nutrisi buat otak dan rohani, tips, dan sepenggal kisah penulis, semua yg ditulis semata hanya untuk berbagi kepada pembaca.. smoga ad hikmah dibalik catatan2 penulis... amiin.. :)
Rabu, 26 Desember 2012
"masa pemulihan pasca operasi ke dua" @semester 5 (Senin, 12 Sept ‘11)
Senin, 12 September '11
Yang lain pada sibuk kuliah ma sekolah. Aku masih di rumah Mo. Hmmft..sarapan ma lihat tipi Mo. Sms temen kul wat masti’in kegiatan kampus (dhuha, amel, laennya kacha ma nyu). Bener lum aktif 100% kn? Hehe.. pasalnya emang lum bisa balik k Malang minggu ne. Harus kontrol ke rumah sakit pasca operasi FAM yang ke dua n ku harap untuk yang terakhir kalinya juga.
Maaf temen”..ku bilangnya sakit ‘darah rendah’..eitts..tapi emang bener masih ngerasa pusing bz operasi yang kali ini, mungkin karena pengen cepet-cepet di rumah Mo. Uda mo nitip surat keterangan dari dokter ke temen banyuwangiQ tapi takutnya ti’ di kelas heboh..kira” sakit p y? Hoho..berlebihan y? Lum ciap wat bilang yang sebenernya ke kalian.
FAM, nama penyakitnya. Entah aku lupa apa itu kepanjangannya, maklum jurusan kuliahQ kn sama kaya’ kalian, jadi gag ada salahnya dunk loQ gtw..hehehe..Tapi yang jelas itu nama keren dari ‘tumor payudara’.
Setelah operasi pertamaQ tanggal 7 juli ’11 yang lalu, aku kira itu operasi yang pertama n terakhir dalam hidupku.Tapi perkiraan itu harus terbantahkan setelah aku ngerasa seperti ada yang gag beres lagi, n mutusin wat periksa lagi k rumah sakit @ Selasa, 6 September ’11 n dokter memfonis ada tumor lagi tapi ini masih kecil. Dengan nada santai si dokter berkata padaku, “Gag papa kn harus operasi?”
Ya Rabb..nada santainya si dokter berlawanan banget..nget dengan perasaanku. Ya Rabb.. terimakasih atas ujianmu ini. Aku yakin Engkau sayang padaku. Aku yakin Engkau Maha Segalanya. Engkau Yang Maha Melihat. Engkau tahu hambamu ne Tuhaaan. Aku yakin Engkau sedang menyiapkan hikmah untuk semua ini,terimakasih RabbQ.. ; )
Kata dokter: penyebab ne penyakit yaitu hormon. Kelak lo uda keluarga gag leh KB dg “obat-obat” gitu tapi disarankan pake’ yang spiral entah apa itu namanya Mo (masih lama kali pak nikahQ..?,,hoho,,pikirQ). Hindari makanan bersantan, kacang-kacangan, ma susu ( padahal susu HiLo yang baru aku beli kapan hari belum sempat aku minum Mo.. hoho).
Dokternya bilang Operasinya Kamis Mo (8 Sept ’11). Ya Rabb seperti mimpi buruk lagi. Operasi lagi.. ; ( (ne suara pesimis n manusiawi banget namanya Mo,,hoho)
(Wat catatan selengkapnya, sabar dlu ya, baca entar di catatan harianQ 6 Sept n seterusnya)
Flashback lagi d 12 Sept’11..
Meski keadaanku seperti ini, aku masih bersyukur, Tuhan masih menghadirkan seseorang yang menerima aku apa adanya n bisa menghibur hatiku. Makasih wat seseorang, ud diajak keluar ne malem. Maem nasi mawut satu piring berdua (tinggal 1 porsi e Mo). Makasih ud dipake’in jaket ma kaos kaki sebelum otw pulang. Begitu dingin ne malam, lo gag dipaksa make’ it jaket ma kaos kaki mngkinQ males make’e Mo. Riweh..Maaf ud keujanan kamu pulangnya y?? Aku seneng... :)
Sabtu, 22 Desember 2012
Klasifikasi isi UUD '45 (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)
Pengklasifikasian Isi UUD 1945 Berdasarkan Kelembagaan Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif
Disusun untuk
Memenuhi UAS Mata Kuliah Ilmu Politik
Dosen pengampu :
Romi Faslah, M. Si
Oleh:
Tri Wulandari 09140065
JURUSAN PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
Desember, 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara
umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan
sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori Trias Politika yang
merupakan pengembangan dari doktrin awalnya oleh John Locke. Menurutnya, pada
setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Ketiga jenis kekuatan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik
mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya.[1]
Dalam perjalananya, sistem
ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama
sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru. Sejak
lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945. Sebelum
perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga
Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen
keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan
lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, dan
Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai
lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi
check and balance antar lembaga tinggi tersebut.[2]
Tugas pokok, wewenang, fungsi, dan
hak lembaga tinggi negara Indonesia yang dikelompokkan dalam lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat kita temukan dalam UUD 1945 yang
telah diamandemen sebanyak empat kali tersebut. Untuk memudahkan pemahaman kita
mengenai lembaga-lembaga tersebut, diperlukan pengklasifikasian pasal-pasal
yang mencerminkan siapa, apa fungsi, wewenang, kewajiban, maupun hak dari
masing-masing ketiga lembaga tersebut. Karena itu makalah yang berjudul, “Pengklasifikasian
Isi UUD 1945 Berdasarkan Kelembagaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif” akan
membahasnya sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Legislatif di Indonesia?
2.
Bagaimana
pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Eksekutif di Indonesia?
3.
Bagaimana
pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Yudikatif di Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Mendeskripsikan
pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Legislatif di Indonesia.
2.
Mendeskripsikan
pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Eksekutif di Indonesia.
3.
Mendeskripsikan
pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Yudikatif di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif dalam
ketatanegaraan Indonesia direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni Majelis
Permusyawaratn Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).[3]
Berikut ini adalah klasifikasi isi UUD 1945 terkait dengan ketiga lembaga
tersebut:
1.
MPR
a.
Pasal tentang keanggotaaan MPR
Pasal 2
(1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
b.
Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR
Pasal 2
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota
Negara.
(3)
Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
c.
Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden.
Pasal 3
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
(3)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***)
Pasal 7B
(6)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul
tersebut. ***)
(7)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
(8)
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib
menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut
paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(9)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
d.
Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR jika terjadi
kekosongan Wakil Presiden dan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan.
Pasal 8
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden.*** )
(3)
Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan
tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)
e.
Pasal tentang wewenang MPR dalam mengusulkan perubahan dan
menetapkan UUD 1945.
Pasal 37
(1)
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2)
Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3)
Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5)
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.**** )
2.
DPR
a.
Pasal tentang pemilihan anggota DPR melalui Pemilu.
Pasal 19
(1)
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
Pasal 22E
(2)
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.*** )
(3)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
b.
Pasal tentang susunan DPR yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 19
(4)
Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
c.
Pasal tentang pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang diatur
dalam undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.**)
d.
Pasal tentang penyelenggaran sidang oleh DPR.
Pasal 19
(5)
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )
e.
Pasal tentang fungsi DPR seperti fungsi legislatif, anggaran dan
pengawasan serta hak yang dimiliki DPR seperti hak mengajukan usul rancangan
undang-undang, hak interplasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, serta hak imunitas yang ketentuan lebih lanjutnya diatur
dalam undang-undang.
Pasal 20A
(1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.** )
(2)
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.**
(3)
Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, serta hak imunitas.** )
(4)
Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)
f.
Pasal tentang wewenang DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal di bawah ini.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.*)
(2)
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.* )
(3)
Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.* )
g.
Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan kepada
Presiden sehubungan dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden
sebagai pengganti undang-undang.
Pasal 22
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
h.
Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
i.
Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait
dengan pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan
abolisi, Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 13
(2)
Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal 14
(2)
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 23
(2)
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
j.
Pasal tentang wewenang DPR dalam menerima hasil pemeriksaan
keuangan negara dari BPK.
Pasal 23 E
(2)
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.*** )
k.
Pasal tentang wewenang DPR dalam memilih anggota BPK.
Pasal 23F
(1)
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.***)
l.
Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan terhadap
calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial.
Pasal 24A
(3)
Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
m.
Pasal tentang wewenang DPR memberikan persetujuan kepada Presiden
terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota yudisial.
Pasal 24 B
3)
Anggota
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden denganpersetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*** )
n.
Pasal tentang wewenang DPR dalam mengajukan tiga orang hakim
konstitusi.
Pasal 24C***
3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
o.
Pasal tentang wewenang DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/
Wakil Presiden dan ketentuannya.
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1)
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***)
(2)
Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(4)
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
3.
DPD
a.
Pasal tentang pemilihan, keanggotaan, jumlah, sidang, dan susunan
DPD.
Pasal 22C
(1)
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.***
)
(2)
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
(4)
Susunan
dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 22E
(2)
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(4)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.*** )
b.
Pasal tentang pemberhentian anggota DPD.
Pasal 22D
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam undang-undang.***)
c.
Pasal tentang wewenang DPD dalam mengajukan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
Pasal 22D
(1)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2)
Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.*** )
d.
Pasal tentang wewenang DPD memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap
RUU APBN.
Pasal 23
(2)
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. ***)
e.
Pasal tentang wewenang DPD dalam menerima hasil pemeriksaan
keuangan negara dari BPK.
Pasal 23 E
(2)
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.*** )
f.
Pasal tentang wewenang DPD dalam memberikan pertimbangan kepada DPR
untuk memilih anggota BPK.
Pasal 23F
(1)
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.***)
B.
Lembaga Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis
badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden,
beserta menteri-menterinya.[4] Berdasarkan
UUD 1945 badan eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil
presiden, beserta menteri-menteri. Berikut ini klasifikasi pasal UUD 1945 yang
memuat tentang badan eksekutif.
a.
Pasal tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD dan dibantu oleh Wakil Presiden.
Pasal 4
(1)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
b.
Pasal tentang syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6
(1)
Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2)
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.***
c.
Pasal tentang Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui
Pemilu.
Pasal 22E
(2)
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.*** )
d.
Pasal tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden
Pasal 6A
(1)
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
***)
(2)
Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3)
Pasangan
calon Presiden dan wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4)
Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5)
Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.***)
e.
Pasal tentang kewajiban Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dan
berjanji sebelum memangku jabatannya.
Pasal 9
(1)
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden) :
“Demi Allah saya
bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan
Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan
seadil – adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti,
kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2)
Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungsguh di
hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung.*)
f.
Pasal tentang ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan.*)
g.
Pasal tentang jabatan Presiden dan/ atau Wakil Presiden jika tidak
dapat melakukan tugasnya misalnya jika mangkat, berhenti, dan diberhentikan.
Pasal 8
(1)
Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.*** )
(2)
Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)
Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan
tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden
dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.****)
h.
Pasal tentang pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***)
Pasal 7B
(1)
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.***)
(2)
Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(4)
Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.***)
(5)
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
(6)
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib
menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut
paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima
usul tersebut. ***)
(7)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
i.
Pasal tentang hak Presiden dalam mengajukan RUU dan menetapkan
peraturan pemerintahan.
Pasal 5
(1)
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2)
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
j.
Pasal tentang ketidakwenangan Presiden dalam membekukan dan/atau
membubarkan DPR
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.*** )
k.
Pasal tentang kekuasaan Presiden sebagai
pemeganag kekuasaan tertinggi AD, AL, dan AU.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
l.
Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyatakan perang, membuat
perdamaian, membuat perjanjian internasional dengan meminta persetujuan DPR.
Pasal 11
(1)
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
m.
Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyatakan keadaan bahaya.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
n.
Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengangkat duta dan konsul,
serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 13
(1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.*)
o.
Pasal tentang wewenang Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi, gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 14
(1)
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
agung.*)
(2)
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal 15
Presiden memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*)
p.
Pasal tentang wewenang Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan
yang diatur dalam undang-undang.
Pasal l6
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)
q.
Pasal tentang Presiden yang dibantu para menteri.
Pasal 17
(1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
r.
Pasal tentang wewenang
Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri.
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3) Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
diatur dalam undang-undang.***)
s.
Pasal tentang wewenang Presiden
dalam mengajukan rancangan UU kepada DPR, melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan
atas RUU bersama DPR serta mengesahkannya.
Pasal 20
(2)
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.* )
(4)
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.* )
t.
Pasal tentang hak Presiden menetapkan peraturan pemerintahan
pengganti undang-undang jika terpaksa.
Pasal 22
(1)
Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
u.
Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengajukan RUU APBN
Pasal 23
(2)
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
v.
Pasal tentang wewenang Presiden dalam meresmikan anggota BPK.
Pasal 23F
(1)
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.***)
w.
Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyetujui dan menetapkan hakim
agung yang diusulkan Komisi Yudisial kepasa DPR
Pasal 24A
(3)
Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
x.
Pasal tentang wewenang Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan
anggota Yudisial dengan persetujuan DPR
Pasal 24 B
(3)
Anggota
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*** )
y.
Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengajukan tiga anggota hakim
konstitusi dan menetapkan anggota hakim MK
Pasal 24C***
(3)
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden. ***)
C.
Lembaga Yudikatif
Kekuasaan
kehakiman dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[5] Amandemen
UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan
kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.[6]
Berikuti ini adalah pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan kedua badan
yudikatif tersebut serta Komisi Yudisial.
1.
Mahkamah Agung
a.
Pasal tentang syarat yang harus dimiliki Hakim Agung
Pasal 24A
(2)
Hakim
Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
b.
Pasal tentang pengusulan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(1)
Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
c.
Pasal tentang asal ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dan yang
melakukan pemilihan.
Pasal 24A
(2)
Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
d.
Pasal yang menunjukkan susunan, kedudukan, kenggotaan, dan hukum
acara MA serta peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24A
(3)
Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
e.
Pasal tentang kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung
Pasal 24
(4)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
f.
Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi
dan menguji peraturan perundang-undangan
Pasal 24A
(1)
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
g.
Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung memberikan pertimbangan kepada
Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas.
Pasal 14
(5)
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
agung.*)
h.
Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung untuk mengajukan tiga anggota
hakim konstitusi.
Pasal 24C***
(3)
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden. ***)
2.
Mahkamah Konstitusi
a.
Pasal tentang pengusulan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(3)
Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
b.
Pasal tentang keanggotaan MK yang terdiri dari sembilan anggota
hakim beserta yang mengajukannya dan menetapkannya.
Pasal 24C***
(1)
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden. ***)
c.
Pasal tentang asal ketua dan wakil ketua MK dan yang memilihnya.
Pasal 24C***
(2)
Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
d.
Pasal tentang syarat yang harus dimiliki Hakim Konstitusi
Pasal 24C***
(3)
Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.*** )
e.
Pasal tentang kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA dan MK
Pasal 24
(4)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
f.
Pasal tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan
tentang MK yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C***
(6)
Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
g.
Pasal tentang wewenang MK menerima pengajuan usul pemberhentian
Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut.
Pasal 7B
(5)
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.***)
h.
Pasal tentang kewajiban MK terkait dengan usul pemberhentian Presiden
dan/ atau Wakil Presiden oleh DPR.
Pasal 7B
(4)
Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.***)
(5)
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
i.
Pasal tentang wewenang MK mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
Pasal 24C***
(1)
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
j.
Pasal tentang kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD
1945
Pasal 24C***
(2)
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.*** )
3.
Komisi Yudisial
a.
Pasal tentang syarat yang harus dimiliki anggota Komisi Yudisial.
Pasal 24 B
(1)
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
b.
Pasal tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Yudisial
Pasal 24 B
(2)
Anggota
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*** )
Pasal 24 B
(3)
Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
c.
Pasal tentang wewenang KY mengusulkan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(3)
Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
d.
Pasal tentang wewenang KY terkait dengan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lainnya.
Pasal 24 B
(4)
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
Keterangan :
Perubahan UUD 1945
dengan diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti:
Perubahan
Pertama : *
Perubahan
Kedua : **
Perubahan
Ketiga : ***
Perubahan
Keempat : ****
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Lembaga
legislatif di Indonesia direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni: a. MPR
Dari
pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa salah satu wewenang MPR
adalah mengusulkan perubahan dan atau menetapkan UUD 1945.
b. DPR
Dari
pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang DPR,
antara lain:
1)
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2)
Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.
3)
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4)
Menetapkan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
5)
Melaksanakan
pengawasan terhadap UU, APBN, serta kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
c. DPD
Dari
pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa DPD merupakan wakil-wakil
daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi:
1)
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi
tertentu.
2)
Pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
2.
Berdasarkan
UUD 1945 lembaga eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden,
wakil presiden, beserta menteri-menteri. Dari pengklasifikasian isi UUD 1945
dapat diketahui bahwa kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.
Diplomatik,
yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
b.
Administartif,
yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan
administrasi negara.
c.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan
yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah
atau dilanggar kehormatannya.
d.
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
e.
Memberi gelar, tanda jasa dan tanda
kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara
asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia, dan sebagainya.
3.
Lembaga
yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial.
a.
Mahkamah
Agung
Berikut adalah Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain
sebagai berikut:
1)
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
2)
Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi.
3)
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi.
b.
Mahkamah
Konstitusi
Kewajiban
dan wewenang MK:
1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD 1945.
c.
Komisi Yudisial
Dalam
menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap:
1)
Hakim agung di Mahkamah Agung.
2)
Hakim pada badan peradilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
3)
Hakim MK.
DAFTAR
PUSTKA
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Poliltik Edisi Revisi .
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ubaedillah, A (dkk). 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani Edisi Ketiga. Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
UUD 1945
Langganan:
Postingan (Atom)