BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam.Allah menitipkan segala sesuatu ilmu di dalamnya dan menjelaskan jalan yang benar dari pada yang sesat. Akan tetapi kerap kali isi Al-Qur’an mengandung ayat-ayat yang bersifat mujmal tidak mufashal.Contohnya perintah shalat, Alqur’an membawanyasecara mujmal, tidak menerangkan bilangan rakaatnya, tidak menerangkan syarat, dan rukunnya. Oleh karena itu, salah satu kehadiran hadits berfungsi sebagai bayan tafsir terhadap ayat-ayat tersebut. Tanpa kehadira hadis, umat Islam tidak mampu menangkap atau merealisaiksan hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran secara mendalam. Ini menunjukkan hadis ,menduduki posisi yang sangat penting dalam literatur sumber hukum Islam.
Meskipun mempunyai fungsi dan kedudukan begitu besar sebagai sumber ajaran setelah Al-Qur’an, namun sebagaimana pada awal Islam diperintahkan oleh Nabi, hadis tersebut untuk dihafal dengan tidak boleh sama sekali mengubahnya, tidak menyelenggarakan penulisan secara resmi seperti penulisan Al-Qur’an, kecuali penulisan secara perorangan. Pembukuan resmi hadis-hadis Nabi, baru dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz melalui perintahnya kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm tahun 100 H.
Kesenjangan waktu antara sepeninggal Rasull SAW dengan waktu pembukuan hadis merupakan kesempatan bagi orang-orang atau kelompok tertentu untuk melakukan pemalsuan hadis dengan motif tertentu dan mengatasnamakan Rasull SAW yang padahal beliau tidak pernah mengatakan atau melakukan.
Makalah “ Hadis Maudhu” ini akan membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan hadis palsu atau hadis Maudhu dengan batasan rumusan masalah yang telah ditentukan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hadis Maudlu?
2. Bagaimana sejarah munculnya Hadis Maudlu?
3. Apa saja faktor penyebab munculnya Hadis Maudlu?
4. Apa saja kriteria Hadis Maudlu?
5. Bagaimana hukum meriwayatkan Hadis Maudlu?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian Hadis Maudlu.
2. Mengetahui sejarah munculnya Hadis Maudlu.
3. Mengetahui faktor penyebab munculnya Hadis Maudlu.
4. Mengetahui kriteria Hadis Maudlu.
5. Mengetahui hukum meriwayatkan Hadis Maudlu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hadis Maudhu’
Maudhu secara bahasa artinya:
1. Yang diletakkan, dibiarkan.
2. Menggugurkan.
3. Meninggalkan, seperti ibilun maudlu’atun. Maksudnya yang ditinggalkan atau dibiarkan tinggal di tempat penggembalaan.
4. Berita bohong yang dibuat-buat.
Adapun pengertian hadist maudhu’(hadis palsu) secara istilah adalah:
“Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan memperbuatnya.
Sedang yang dikehendaki dalam ilmu hadist menurut urf ulama hadits:
“Hadist yang dibuat-buat, yakni hadist yang cacatnya disebabkan kedustaan perawi.”
2.2 Sejarah Munculnya Hadits
Ada beberapa pendapat mengenai sejarah pemalsuan hadits:
1. Menurut Ahmad Amin (wafat 1373=1945 M), pemalsuan hadis telah terjadi pada zaman nabi. Alasan yang dikemukakan Ahmad adalah hadis mutawatir yang menyatakan, bahwa barang siapa yang secara sengaja membuat berita bohong dengan mengatasnamakan nabi, maka hendaklah orang itu bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka. Kata Ahamd Amin, isi hadis tersebut telah memberikan suatu gambaran, bahwa kemungkinan besarpada zaman nabi telah terjadi pemalsuan hadis.
Menurut Al-Siba’i, apa yang dikemukakan Ahmad Amin itu tidak ada sandaran sanadnya dalam sejarah yang kidak ada sandaran kukuh, juga tidak ada sandaran sebab turunnya hadis yang disebutkan sbagaimana dapat dibaca dalam berbagi kitab yang andal.
2. Menurut Salah Al-Din Al-Adabi, pemalsuan hadis tentang keduniaan telah terjadi pada zaman nabi namun, pemalsuan hsdis yang berkenaan dengan urusan agama belum pernah terjadi.
3. Menurut jumhur ulama, pemalsuan hadis mulai muncul pada Khalifah Ali ibn Abi Thalib. Menurut pendapat ini, keadaan hadis pada zaman nabi sampai sebelum terjadinya pertentangan antara Ali ibn Thalib dengan Muawiyah ibn Abi Sufyan (wafat 60 H= 680) masih terhindar dari pemalsuan.
Dari tiga pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, belum terjadi pemalsuan hadis.Berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipercaya adalah pemalsuan hadis mulai terjadi pada masa Ali ibn Thalib. Berikut kronologisnya.
Munculnya pemalsuan hadis ini dimulai sejak tahun 41 hijriah, pada masa pemerintahan khalifah keempat Ali bin Abi Thalib, ketika kaum Muslim saling berselisisih dan terpecah-pecah dalam beberapa kelompok mayoritas: golongan Muawiyah, Khawarij, dan Syi’ah.Yakni setelah terjadinya perang Shiffin.
Adanya golongan-golongan ini mengakibatkan timbulnya perbedaan pendapat dan pertentangan, bukan saja dalam bidang politik dan pemerintahan, tapi juga dalam ketentuan-ketentuan agama.Dan dari susasana tersebutlah maka timbul pemalsuan-pemalsuan hadis.
Namun, penyebaran Hadis Maudlu pada masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat utama yang masih hidup dan mengetahui dengan penuh yakin akan kepalsuan suatu hadis.
Para sahabat ini mengetahui Hadis Maudlu karena ada ancaman keras yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad SAW terhadap orang yang memalsukan hadis, sebagaimana sabda Nabi: “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, dia telah menempah tempatnya di dalam neraka.”
Setelah zaman sahabat berlalu, penelitian dan penilaian terhadap hadis-hadis Nabi SAW.Mulai melemah.Ini menyebabkan banyaknya periwayatan dan penyebaran hadis yang secara tidak langsung telah turut menyebabkan terjadinya pendustaan terhadap Rasulullah dan sebagian sahabat.Ditambah lagi dengan adanya konflik poltik di antara umat Islam yang semakin hebat, telah membuka peluang kepada golongan tertentu yang mencoba bersekongkol dengan penguasa untuk memalsukan hadis.
Walaupun begitu, tahap penyebaran hadis-hadis Maudlu pada masaini masih lebih kecil dibandingkan dengan zaman-zaman berikutnya.Hal ini karena masih banyaknya tabiin yang menjaga hadis-hadis dan menjelaskan di antara yang lemah dan yang sahih.Dan juga karena zaman ini masih dianggap hampir sezaman dengan Nabi SAW.Dan disebut oleh Nabi sebagai di antara sebaik-baik zaman. Pengajaran-pengajaran serta wasiat dari Nabi masih segar dikalangan mereka yang menyebabkan mereka dapat menganalisis kepalsuan-kepalsuan hadis.
2.3 Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Hadits Maudlu
1. Pemalsuan hadits karena pengaruh atau kepentingan politik:
a. Untuk meninggikan derajat Ali, kaum Syiah membuat hadis palsu:
“Barang siapa ingin melihat kepada Adam tentang ketinggian ilmunya, ingin melihat kepada Nuh tentang ketaqwaannya, ingin melihat kepada Ibrahim tentang kebaikan hatinya, ingin melihat Musa tentang kehebatannya, ingin melihat kepda Isa tentang ibadahnya, maka hendaklah ia melihat kepada Ali.
b. Untuk meyakinkan umat agar menentang Muawiyah, maka mereka membuat hadits palsu:
“Apabila kamu melihat Mu’awiyah di atas mimbarku, maka bunuhlah dia.”
c. Untuk membela dan memeperlihatkan kedudukan Muawiyah dibuat orang dan dinamakan Hadits:
“ Yang kepercayaan hanya tiga orang saja: Saya, Jibril, dan Muawiyah.”
Kaum Rafidhah Syiah pendukung Ali merupakan golongan yang banyak memalsukan hadis.Al-Kholili dalam kitab Irsyadnya mengatakan bahwa kaum Rafidhi telah memalsukan hadis tidak kurang dari tiga ratus ribu hadis, yang isinya kebanyakan tentang sanjungan dan pujian kepada Ali dan kecaman terhadap dua kholifah pertama yaitu sayyidina Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
Imam Malik pernah ditanya tentang kaum Rafidhi, beliau mengatakan, “ jangan berbincang dengan mereka dan jangan meriwayatkan hadis dari mereka, karena sesungguhnya mereka itu pendusta.”
2. Motif untuk merusak agama.
Cara ini dilakukan oleh kaum Zindik, yaitu mereka yang berpaham atheis namun berkedok Islam padahal dalam hatinya terdapat kedengkian dan permusuhan terhadap Islam dan muslimin.Pada hakikatnya, mereka ingin merusak agama dengan menyusup al-Qur’an namun gagal, dan kini mereka masuk dan menyebarkan virus kerusakan melalui hadis, dengan melakukan pemalsuan terhadap hadis Nabi SAW.
Hammad bin Zaid mengatakan, “ Kaum Zindik telah memalsukan hadis Nabi sebanyak empat belas ribu hadis.” Angka ini bersumber dari pengakuan seorang zindik Abdul Karim bin Auja’ yang hendak dipenggal lehernya oleh Muhammad bin Sulaiman bin Ali pada masa pemerintahan al-Mahdi al Abbasi (160 H). Dia mengaku telah memalsukan hadis tidak kurang dari empat belas ribu hadis yang isinya di antaranya menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Contoh hadisnya:
“ Aku adalah nabi terakhir dan tidak ada nabi setelahku, kecuali jika Allah menghendaki.”
3.Mempertahankan madzhab dalam masalah fiqh dan masalah kalam
Para pengikut mazhab fiqh dan pengikut ulama kalam, yang bodoh dan dangkal ilmu agamany, membuat pula hadis-hadis palsu untuk menguatkan paham pendirian imamnya.
Mereka yang fanatik terhadap mazhab Abu Hanifah yang menganggap tidak sah shalat mengangkat kedua tangan di kala shalat membuat hadis maudhu sebagai berikut:
“ Barang siapa yang mengangkat kedua tangannya di dalam shalat, tidak sah shalatnya.”
4.Menjilat para penguasa untuk mencari hadiah.
Ulama-ulama su’ membuat hadis palsu ini untuk membenarkan perbuatan-perbuatan para penguasa sehingga dari perbuatannya tersebut, mereka mendapatkan upah dengan diberi kedudukam atau harta.
Seperti yang dilakukan oleh Ghiyats bin Ibrahim tatkala dating kepada al-Mahdi yang gandrung memelihara merpati dan saat itu sedang bermain adu burung merpati. Melihat Ghiyats dating, al-Mahdi bertanya, “ Coba jelaskan tentang hadis yang kau tahu dati Rasulullah SAW.” Ghiyats menjawab, Rasulullah SAW bersada:
“ Tidak ada perlombaan, kecuali dalam anak panah, ketangkasan, menunggang kuda, atau burung yang berasayap.”
Ia menambahkan kata, ‘atau burung yang bersayap’ untuk menyenangkan Al-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepuluh dirham. Setelah ia berpaling, Sang Amir berkata, “ Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk pendusta atas nama Rasulullah SAW.”, lalu ia memerintahkan untuk menyembelih merpati itu.
5.Membangkitkan gairah beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah
Seperti hadis yang dibuat-buat oleh ibn Abdu Rabbi al Farisi maupun Muh ibn Abi Maryam yang telah memalsukan hadis-hadis keutamaan al-Qur’an.Hal ini timbul karena kondisi yang pada saat itu banyak orang yang berpaling darial-Qur’an dan asyik mempelajari fiqh dan sejarah.Melihat kondisi semacam ini, mereka berinisiatif membuat hadis-hadis yang isinya berkaitan denagn keutamaan membaca al-Qur’an, agar orang-orang mau kembali membaca dan mengkaji al-Qur’an.
6.Fanatik Kebangsaan
“Bahwasanya Allah apabila marah menurunkan wahyu dengan bahasa Arab, dan apabila ridha menurunkan wahyu dengan bahasa Persi.”
2.4 Kriteria Hadis Maudlu
Kriteria hadis palsu dapat dilihat pada ciri-ciri yang terdapat pada sanad dan matan.
1. Ciri-ciri yang terdapat pada sanad.
Terdapat banyak ciri-ciri ke-mandlu’an hadis yang terdapat pada sanad, diantaranya:
a. Rawi tersebut terkenal berdusta (seorang pendusta) yang tidak ada seorang rawi yang terpercaya yang meriwayatkan hadis dari dia.
Contohnya, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam seorang yang terkenal suka berbohong dan mengada-ada. Dia pernah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Perahu Nabi Nuh mengitari Baitullah dan melakukan shalat dua rakaat di belakang makam Ibrahim.”
b. Pengakuan dari si pembuat sendiri.
Contohnya, pengakuan dari ibn Abdu Robbi al-Farisi yang telah memalsukan hadis-hadis keutamaan al-Qur’an.
c. Ungkapanperawi yang secara tidak langsung bermakna pengakuan.
Misalnya seorang perawi mengatakan telah mendengar hadis dari seseorang padahal keduanya tidak hidup sezaman, dan dia mengklaim bahawa tersebut telah diambil dari orang tersebut.
Seperti berikut ini, ketika Ma’mun Ibn Ahmad As-Sarawi mengaku bahwa ia menerima hadis dari Hisyam Ibn Amr kepada Ibn Hibban maka Ibnu Hibban bertanya, “ Kapan engkau pergi ke Syam?”. Ma’mun menjawab, “ Padatahun 250 H.” Mendengar itu, Ibnu Hibban berkata, “ Hisyammeningeal dunia pada tahun 245 H.”
d. Keadaan rawi dan faktor-faktor yang mendorongnya membuat hadis maudhu’.Misalnya seperti yang dilakukan Ghiyatsbin Ibrahim seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
2. Ciri-ciri yang terdapat pada matan.
a. Keburukan susunan lafazhnya.
Jika terdapat kejanggalan dalam redaksi, ini adalah hal yang mustahil keluar dari orang yang paling fasih, yakni Nabi Muhammad SAW.Kaidah ini mudah dimengerti oleh orang-orang yang menggeluti bidangnya. Karena, sebuah hadis,sebagaimana diaktakan oleh Ar-Rabi’ bin Jutsaim “terang bagaikan terangnya siang, bila Anda mengenalnya. Tetapi, kelam bagai gelap malam, bila anda tidak mengenalnya.
b. Kerusakan maknanya.
1. Memiliki makna yang rancau, seperti sulit diterima bahwa Nabi mengatakan hadis seperti itu padahal beliau dikenal sebagai orang fasih. Seperti hadis palsu yang berbunyi “seandainya beras itu orang, niscaya di sosok yang bijak, tidak dimakan oleh seseorang kecuali akan mengenyangkan.” Ungkapan ini dinilai tidak mencerminkan kedalaman makna yang biasa diungkapkan oleh hadis nabawi.
2. Bertentangan dengan nash al-Qur’an atau hadis shahih serta ijma’.
Contoh hadis maudhu’ yang bertentangan dengan Al-Qur’adalah hadis,
“Anak zina itu tidak dapat masuk surga sampai tujuh turunan.”
Makna hadis ini bertentangan dengan kandungan Q.S. Al-An’am ayat 164, yaitu:
“ Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang yang lain.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa dosa seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Seorang anak sekalipun tidak dapat dibebani dosa orang tuanya.
3. Karena mengandung dongeng-dongeng yang tidak masuk akal sama sekali, seperti hadis,
“ Ayam putih kekasihku dan kekasih dari kekasihku dan kekasih dari kekasih Jibril.”
4. Sanksi siksa yang pedih akibat kesalahan kecil.
Seperti hadis, “Barang siapa makan bawang pada malam jum’at maka ia akan dilempar ke neraka hingga kedalaman tujuh puluh tahun perjalanan.”
5. Obral pahala untuk perbuatan sederhana.
Seperti hadis, “ Barang siapa puasa sunnah sehari maka ia akan diberi pahala seperti melakukan seribu kali haji, seribu umrih, dan mendapat pahala Nabi Ayub.” Sekalipun berpuasa ada pahalanya, namun tidak seperti yang dijelaskan dalam hadis di atas. Sebesar apapun amal seseorang tidak akan pernah membandingi pahala yang diterima oleh para nabi.
6. Bertentangan dengan akal sehat.
Seperti hadis: “ pakailah cincin akik, karena bercincin akik dapat menghindarkan dari kekafiran.” Semua orang akan bertanya, apa hubungannya antara kefakiran dan cincin akik?
Atau hadis, “jika seseorang sedang berbicara lalu ia bersin, maka ketahuilah bahwa ucapannya itu benar.”Apa hubungannya antara bersin dan kebenaran ucapan seseorang?
7. Tidak sejalan dengan medis.
Misalnya hadis yang mengatakan, “terong obat segala penyakit.”
2.5 Hukum Meriwayatkan Hadis Maudlu
1. Secara muthlaq, meriwayatkan hadist-hadist palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa itu adalah hadist palsu.
2. Bagi mereka yang meriwayatkannya dengan tujuan untuk memberitahu pada orang lain bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau membacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
3. Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mengamalkan hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapat penjelasan oleh para hadits bahwa riwayat atau hadits yang dia riwayatkan atau mengamalkan itu adalah hadits yang palsu, maka hendaklah segera tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya haram (berdosa).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Hadits Maudlu adalah hadits yang dibuat-buat, yakni yang cacatnya disebabkan kedustaan perawi.
2. Sejarah Munculnya Hadits
Munculnya pemalsuan hadis dimulai sejak tahun 41 hijriah, pada masa pemerintahan khalifah keempat Ali bin Abi Thalib, ketika kaum Muslim saling berselisisih dan terpecah-pecah dalam beberapa kelompok mayoritas: golongan Muawiyah, Khawarij, dan Syi’ah.Yakni setelah terjadinya perang Shiffin.
3. Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Hadits Maudlu:
a. Pemalsuan hadist karena pengaruh atau kepentingan politik
b. Motif untuk merusak agama.
c. Mempertahankan madzhab dalam masalah fiqh dan masalah kalam
d. Menjilat para penguasa untuk mencari hadiah.
e. Membangkitkan gairah beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah
f. Fanatik kebangsaan.
4. Kriteria Hadis Maudlu
Kriteria hadis palsu dapat dilihat pada:
a. Ciri-ciri yang terdapat pada sanad:
1. Rawi tersebut terkenal berdusta (seorang pendusta).
2. Pengakuan dari si pembuat sendiri.
3. Ungkapanperawi yang secara tidak langsung bermakna pengakuan.
4. Keadaan rawi dan faktor-faktor yang mendorongnya membuat hadis maudhu’.
b. Ciri-ciri yang terdapat pada matan:
1. Keburukan susunan lafazhnya.
2. Kerusakan maknanya.
3. Bertentangan dengan nash al-Qur’an atau hadis shahih serta ijma’.
4. Karena mengandung dongeng-dongeng yang tidak masuk akal.
5. Sanksi siksa yang pedih akibat kesalahan kecil.
6. Obral pahala untuk perbuatan sederhana.
7. Bertentangan dengan akal sehat.
8. Tidak sejalan dengan medis.
5.Hukum Meriwayatkan Hadis Maudlu
1. Hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa itu adalah hadist palsu.
2. Hukumnya halal bagi mereka yang meriwayatkannya dengan tujuan untuk memberi tahu pada orang lain bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau membacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
3. Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mengamalkan hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya.
4. Hukumnya haram bagi mereka yang sudah mengetahui status suatu hadis itu palsu dan dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali.