Rabu, 26 Desember 2012

"masa pemulihan pasca operasi ke dua" @semester 5 (Senin, 12 Sept ‘11)


Senin, 12 September '11
   Yang lain pada sibuk kuliah ma sekolah. Aku masih di rumah Mo. Hmmft..sarapan ma  lihat tipi Mo. Sms temen kul wat masti’in kegiatan kampus (dhuha, amel, laennya kacha ma nyu). Bener lum aktif 100% kn? Hehe.. pasalnya emang lum bisa balik k Malang minggu ne.  Harus kontrol ke rumah sakit pasca operasi FAM yang ke dua n ku harap untuk yang terakhir kalinya juga.
Maaf temen”..ku bilangnya sakit ‘darah rendah’..eitts..tapi emang bener masih ngerasa pusing bz operasi yang kali ini, mungkin karena pengen cepet-cepet di rumah Mo. Uda mo nitip surat keterangan dari dokter ke temen banyuwangiQ tapi takutnya ti’ di kelas heboh..kira” sakit p y? Hoho..berlebihan y? Lum ciap wat bilang yang sebenernya ke kalian.
      FAM, nama penyakitnya. Entah aku lupa apa itu kepanjangannya, maklum jurusan kuliahQ kn sama kaya’ kalian, jadi gag ada salahnya dunk loQ gtw..hehehe..Tapi yang jelas itu nama keren dari ‘tumor payudara’.
Setelah operasi pertamaQ tanggal 7 juli ’11 yang lalu, aku kira itu operasi yang pertama n terakhir dalam hidupku.Tapi perkiraan itu harus terbantahkan  setelah aku ngerasa seperti ada yang gag beres lagi, n mutusin wat periksa lagi k rumah sakit @ Selasa, 6 September ’11 n dokter memfonis ada tumor lagi tapi ini masih kecil. Dengan nada santai si dokter berkata padaku, “Gag papa kn harus operasi?”
Ya Rabb..nada santainya si dokter berlawanan banget..nget dengan perasaanku. Ya Rabb.. terimakasih atas ujianmu ini. Aku yakin Engkau sayang padaku. Aku yakin Engkau Maha Segalanya. Engkau Yang Maha Melihat. Engkau tahu hambamu ne Tuhaaan. Aku yakin Engkau sedang menyiapkan hikmah untuk semua ini,terimakasih RabbQ.. ; )
     Kata dokter: penyebab ne penyakit yaitu hormon. Kelak lo uda keluarga gag leh KB dg “obat-obat” gitu tapi disarankan pake’ yang spiral entah apa itu namanya Mo (masih lama kali pak nikahQ..?,,hoho,,pikirQ). Hindari makanan bersantan, kacang-kacangan, ma susu ( padahal susu HiLo yang baru aku beli kapan hari belum sempat aku minum Mo.. hoho).
Dokternya bilang Operasinya Kamis Mo (8 Sept ’11).  Ya Rabb seperti mimpi buruk lagi. Operasi lagi.. ; ( (ne suara pesimis n manusiawi banget namanya Mo,,hoho)
    (Wat catatan selengkapnya, sabar dlu ya, baca entar di catatan harianQ 6 Sept n seterusnya)
    Flashback lagi d 12 Sept’11..
     Meski keadaanku seperti ini, aku masih bersyukur, Tuhan masih menghadirkan seseorang yang menerima aku apa adanya n bisa menghibur hatiku. Makasih wat seseorang, ud diajak keluar ne malem. Maem nasi mawut satu piring berdua (tinggal 1 porsi e Mo). Makasih ud dipake’in jaket ma kaos kaki sebelum otw pulang. Begitu dingin ne malam, lo gag dipaksa make’ it jaket ma kaos kaki mngkinQ males make’e Mo. Riweh..Maaf ud keujanan kamu pulangnya y?? Aku seneng... :)

Sabtu, 22 Desember 2012

Klasifikasi isi UUD '45 (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)



Pengklasifikasian Isi UUD 1945 Berdasarkan Kelembagaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
 Disusun untuk Memenuhi UAS Mata Kuliah Ilmu Politik
Dosen pengampu :
Romi Faslah, M. Si

Description: UIN%20MMI
Oleh:  
Tri Wulandari                       09140065


JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Desember, 2012

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori Trias Politika yang merupakan pengembangan dari doktrin awalnya oleh John Locke. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga jenis kekuatan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya.[1]
            Dalam perjalananya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru. Sejak lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, dan Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balance antar lembaga tinggi tersebut.[2]
            Tugas pokok, wewenang, fungsi, dan hak lembaga tinggi negara Indonesia yang dikelompokkan dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat kita temukan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali tersebut. Untuk memudahkan pemahaman kita mengenai lembaga-lembaga tersebut, diperlukan pengklasifikasian pasal-pasal yang mencerminkan siapa, apa fungsi, wewenang, kewajiban, maupun hak dari masing-masing ketiga lembaga tersebut. Karena itu makalah yang berjudul, “Pengklasifikasian Isi UUD 1945 Berdasarkan Kelembagaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif” akan membahasnya sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Legislatif di Indonesia?
2.      Bagaimana pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Eksekutif di Indonesia?
3.      Bagaimana pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Yudikatif di Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Mendeskripsikan pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Legislatif di Indonesia.
2.      Mendeskripsikan pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Eksekutif di Indonesia.
3.      Mendeskripsikan pengklasifikasian isi UUD 1945 tentang kelembagaan Yudikatif di Indonesia.















BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Lembaga  Legislatif
            Lembaga legislatif dalam ketatanegaraan Indonesia direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).[3] Berikut ini adalah klasifikasi isi UUD 1945 terkait dengan ketiga lembaga tersebut:
1.      MPR
a.      Pasal tentang keanggotaaan MPR
Pasal  2
(1)        Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)

b.      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR
Pasal  2
(2)        Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. 
(3)        Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

c.       Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Pasal 3
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
(3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****) 
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi  syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(6)   Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat  menerima usul tersebut. ***)
(7)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
(8)    Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat  menerima usul tersebut. ***)
(9)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

d.      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR jika terjadi kekosongan Wakil Presiden dan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Pasal  8
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan   Rakyat   menyelenggarakan   sidang   untuk  memilih Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

e.       Pasal tentang wewenang MPR dalam mengusulkan perubahan dan menetapkan UUD 1945.
Pasal 37
(1)       Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2)       Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar  diajukan secara tertulis dan ditunjukkan  dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****) 
(3)       Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)       Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5)       Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )  

2.      DPR
a.      Pasal tentang pemilihan anggota DPR melalui Pemilu.
Pasal 19
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
Pasal 22E
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )

b.      Pasal tentang susunan DPR yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 19
(4)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**) 

c.       Pasal tentang pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang.


Pasal 22B
 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)

d.      Pasal tentang penyelenggaran sidang oleh DPR.
Pasal 19
(5)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )

e.       Pasal tentang fungsi DPR seperti fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan serta hak yang dimiliki DPR seperti hak mengajukan usul rancangan undang-undang,  hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam undang-undang.
Pasal 20A
(1)     Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
(2)     Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.**
(3)     Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )
(4)     Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)

f.       Pasal tentang wewenang DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal di bawah ini.
Pasal 20
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )
(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )

g.      Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden sehubungan dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai pengganti undang-undang.
Pasal 22
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. 

h.      Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan  Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

i.        Pasal tentang wewenang DPR dalam  memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi, Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 13
(2)   Dalam  hal  mengangkat  duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)   Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 14
(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 23
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)

j.        Pasal tentang wewenang DPR dalam menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.
Pasal 23 E
(2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***  )            

k.      Pasal tentang wewenang DPR dalam memilih anggota BPK.
Pasal 23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
 
l.        Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial.
Pasal 24A
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

m.    Pasal tentang wewenang DPR memberikan persetujuan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota yudisial.
Pasal 24 B
3)      Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

n.      Pasal tentang wewenang DPR dalam mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Pasal 24C***
3)      Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

o.      Pasal tentang wewenang DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dan ketentuannya.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau  Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***) 
(4)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan  usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

3.      DPD
a.      Pasal tentang pemilihan, keanggotaan, jumlah, sidang, dan susunan DPD.
Pasal 22C
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***) 
(3)   Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
(4)   Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 22E
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan          Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil  presiden dan           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(4)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )

b.      Pasal tentang pemberhentian anggota DPD.
Pasal 22D
(4)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata  caranya diatur dalam undang-undang.***)

c.       Pasal tentang wewenang DPD dalam mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
Pasal 22D
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan  kepada  Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama  serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )

d.      Pasal tentang wewenang DPD memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap RUU APBN.
Pasal 23
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

e.       Pasal tentang wewenang DPD dalam menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.
Pasal 23 E
(2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***  )
                                       
f.       Pasal tentang wewenang DPD dalam memberikan pertimbangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK.
Pasal 23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)

B.     Lembaga Eksekutif
            Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.[4] Berdasarkan UUD 1945 badan eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri. Berikut ini klasifikasi pasal UUD 1945 yang memuat tentang badan eksekutif.
a.      Pasal tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan dibantu oleh Wakil Presiden.
Pasal  4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

b.      Pasal tentang syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal  6
(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain  karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2)   Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

c.       Pasal tentang Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui Pemilu.
Pasal 22E
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )

d.      Pasal tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal  6A
(1)   Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)  
(3)   Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang  mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4)   Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5)   Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)

e.       Pasal tentang kewajiban Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dan berjanji sebelum memangku jabatannya.
Pasal  9
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : 
     Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 
“Demi  Allah  saya  bersumpah  akan  memenuhi  kewajiban  Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden  Republik  Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala  undang-undang  dan  peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) : 
     “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)  dengan   sebaik – baiknya   dan    seadil – adilnya, memegang    teguh Undang-Undang  Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2)   Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat    mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungsguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

f.       Pasal tentang ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden  memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali  dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)


g.      Pasal tentang jabatan Presiden dan/ atau Wakil Presiden jika tidak dapat melakukan tugasnya misalnya jika mangkat, berhenti, dan diberhentikan.
Pasal  8
(1)   Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat  menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat   menyelenggarakan   sidang   untuk  memilih Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

h.      Pasal tentang pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***) 
Pasal 7B
(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau  Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***) 
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***) 
(5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan  usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
(6)    Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

i.        Pasal tentang hak Presiden dalam mengajukan RUU dan menetapkan peraturan pemerintahan.
Pasal  5
(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2)   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 

j.        Pasal tentang ketidakwenangan Presiden dalam membekukan dan/atau membubarkan DPR
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

k.      Pasal tentang kekuasaan Presiden sebagai pemeganag kekuasaan tertinggi AD, AL, dan AU.                                                   
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

l.        Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian internasional dengan meminta persetujuan DPR.
Pasal 11
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

m.    Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyatakan keadaan bahaya.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

n.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 13
(1)     Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)     Dalam  hal  mengangkat  duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)     Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

o.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi, gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 14
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Pasal 15
 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang  diatur dengan undang-undang.*)

p.      Pasal tentang wewenang Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang diatur dalam undang-undang.
Pasal l6
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat  dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)

q.      Pasal tentang Presiden yang dibantu para menteri.
Pasal 17
(1)   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

r.        Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri.
Pasal 17
(2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3)  Setiap menteri  membidangi  urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)

s.       Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengajukan rancangan UU kepada DPR, melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkannya.
Pasal 20
(2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )
(4)   Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.* )

t.        Pasal tentang hak Presiden menetapkan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang jika terpaksa.
Pasal 22
(1)   Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

u.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengajukan RUU APBN      
Pasal 23
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)                                   
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)

v.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam meresmikan anggota BPK.
Pasal 23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)

w.    Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyetujui dan menetapkan hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial kepasa DPR
Pasal 24A

(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

x.      Pasal tentang wewenang Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan DPR
Pasal 24 B
(3)   Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

y.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengajukan tiga anggota hakim konstitusi dan menetapkan anggota hakim MK
Pasal 24C***
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

C.    Lembaga Yudikatif
            Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[5] Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.[6] Berikuti ini adalah pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan kedua badan yudikatif tersebut serta Komisi Yudisial.
1.  Mahkamah Agung
a.      Pasal tentang syarat yang harus dimiliki Hakim Agung
Pasal 24A
(2)   Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

b.      Pasal tentang pengusulan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(1)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

c.       Pasal tentang asal ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dan yang melakukan pemilihan.
Pasal 24A
(2)   Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***) 

d.      Pasal yang menunjukkan susunan, kedudukan, kenggotaan, dan hukum acara MA serta peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24A
(3)   Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

e.       Pasal tentang kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
Pasal 24
(4)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

f.       Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan
Pasal 24A
(1)   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )

g.      Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas.
Pasal 14
(5)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)

h.      Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung untuk mengajukan tiga anggota hakim konstitusi.
Pasal 24C***
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

2.  Mahkamah Konstitusi
a.      Pasal tentang pengusulan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

b.      Pasal tentang keanggotaan MK yang terdiri dari sembilan anggota hakim beserta yang mengajukannya dan menetapkannya.
Pasal 24C***
(1)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

c.       Pasal tentang asal ketua dan wakil ketua MK dan yang memilihnya.
Pasal 24C***
(2)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***

d.      Pasal tentang syarat yang harus dimiliki Hakim Konstitusi
Pasal 24C***
(3)   Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )

e.       Pasal tentang kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA dan MK
Pasal 24
(4)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

f.       Pasal tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan tentang MK yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C***
(6)   Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)



g.      Pasal tentang wewenang MK menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut.
Pasal 7B
(5)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau  Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

h.      Pasal tentang kewajiban MK terkait dengan usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden oleh DPR.
Pasal 7B
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)
(5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan  usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

i.        Pasal tentang wewenang MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
Pasal 24C***
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )

j.        Pasal tentang kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
Pasal 24C***
(2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
 
3.  Komisi Yudisial
a.      Pasal tentang syarat yang harus dimiliki anggota Komisi Yudisial.
Pasal 24 B
(1)   Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )

b.      Pasal tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Yudisial
 Pasal 24 B
(2)   Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )


Pasal 24 B
(3)   Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

c.       Pasal tentang wewenang KY mengusulkan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

d.      Pasal tentang wewenang KY terkait dengan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lainnya.
Pasal 24 B
(4)   Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)

Keterangan :
Perubahan UUD 1945 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti:
Perubahan Pertama     : *
Perubahan Kedua        : **
Perubahan Ketiga        : ***
Perubahan Keempat    : ****





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Lembaga legislatif di Indonesia direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni: a. MPR
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa salah satu wewenang MPR adalah mengusulkan perubahan dan atau menetapkan UUD 1945.
b. DPR
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang DPR, antara lain:
1)      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2)      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.
3)      Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4)      Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
5)      Melaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN, serta kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
c. DPD
Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi:
1)      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu.
2)      Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
2.      Berdasarkan UUD 1945 lembaga eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri. Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.       Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
b.      Administartif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
c.       Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
d.      Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
e.       Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia, dan sebagainya.
3.      Lembaga yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
a.       Mahkamah Agung
Berikut adalah Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1)      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2)      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

3)      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
b.      Mahkamah Konstitusi
Kewajiban dan wewenang MK:
1)      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2)      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
c.       Komisi Yudisial
Dalam menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap:
1)      Hakim agung di Mahkamah Agung.
2)      Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
3)      Hakim MK.


















DAFTAR PUSTKA

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Poliltik Edisi Revisi . Jakarta: PT        Gramedia Pustaka Utama.
Ubaedillah, A (dkk). 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)          Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani Edisi Ketiga.            Jakarta: ICCE UIN     Syarif Hidayatullah Jakarta.
UUD 1945



                [1] A. Ubaedillah (dkk), Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani Edisi Ketiga (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008),  hlm. 73
                [2]  Ibid., hlm. 74
                [3] Ibid., hlm. 75
                [4] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Poliltik Edisi Revisi (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 2008. hlm. 298
                [5] A. Ubaedillah (dkk), op. cit., hlm. 78
                [6] Ibid., hlm. 79